Kepada Yth.
Pengguna Layanan Aplikasi E-Sertifikasi

Sehubungan dengan penyesuaian sistem OSS dan E-Sertifikasi dalam rangka implementasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdapat sejumlah gangguan layanan di sistem OSS, termasuk untuk pengajuan di aplikasi E-Sertifikasi.

Dampak yang mungkin dialami, antara lain:

Saat ini, Badan POM telah berkoordinasi intensif dengan BKPM agar layanan publik segera kembali normal.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kiranya dapat menjadi maklum.

Demikian disampaikan informasi ini, terima kasih.