Sesuai UU ASN No.5 tahun 2014 salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik. Sebagai garda terdepan pelayanan publik maka diperlukan petugas pelayanan publik dengan kompetensi teknis dan soft-skill yang memadai agar kualitas layanan yang diberikan dapat memenuhi kepuasan masyarakat. Sebagai komitmen untuk terus memberikan pelayanan publik prima, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yang merupakan salah satu unit pelayanan publik di lingkungan Badan POM menyelenggarakan Pelatihan Petugas Pelayanan Publik pada tanggal 30-31 Agustus 2021 di Hotel Aryaduta Jakarta.
Pelatihan Petugas Pelayanan Publik dilaksanakan secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari petugas pelayanan publik di lingkungan Kedeputian I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Badan POM serta petugas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pertanian. Bekerjasama dengan tim Human Care Consulting (HCC) dan Ibu Ikacha Ibrahim selaku narasumber, peserta diajak untuk memahami konsep Transformational Service serta penggunaan bahasa layanan profesional dan bahasa persuasi.
Dengan diselenggarakannya pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan dan memelihara kompetensi soft-skill petugas pelayanan publik serta menjadikan petugas pelayanan publik sebagai ASN yang BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Sehingga, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dapat senantiasa memberikan pelayanan publik prima yang menerapkan prinsip efektif, efisien, inovasi dan komitmen mutu yang berorientasi pada pada kepuasan masyarakat.