Pemberian Sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) sebagai Jaminan Pangan Olahan Aman dan Bermutu di Sarana Peredaran
23 November 2021 | 15:40 WIB | Oleh. Admin SMKPO

Jakarta - SMKPO merupakan suatu sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Peredaran dalam hal ini mencakup seluruh kegiatan berupa penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran Pangan Olahan. Penerapan SMKPO bersifat wajib untuk seluruh sarana peredaran pangan olahan sedangkan, sertifikasi SMKPO bersifat sukarela kecuali untuk sarana importir yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di Badan POM.

Selasa (02/11), pada acara Gelar Pekan Pendampingan UMK Frozen Food pada Masa Pandemi di Hotel Shangri La Jakarta, Kepala Badan POM secara simbolik memberikan sertifikat SMKPO kepada 1 pelaku usaha importir dan 2 pelaku usaha ritel modern. Sampai saat ini (per minggu pertama bulan November) telah terbit 10 sertifikat SMKPO dengan rincian sarana sebagai berikut:

  1. CV. Mikro Usaha Digital Indonesia dengan alamat Jalan Kampung Soka/Gang Anggrek 1, Rt 04 Rw 04 No 44. Curug Kulon, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810 (sertifikasi sebagai importir dan distributor)
  2. PT. Liandra Pangan Jaya dengan alamat Jl. Raya GBHN No. 120 RT 031 RW 014 Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (importir)
  3. PT. Tridinamika Jaya Instrument dengan alamat Jl. Kapuk Kamal Raya No.28F, RT.2/RW.2, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470 (importir)
  4. PT. Boncha Sukses Makmur dengan alamat Jl Raya Otonom 88 Blok G. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten (importir)
  5. PT. REAL INDO PERMATA dengan alamat Pergudangan Industri Berlian 88 Biz Estate Karawaci Blok D57, Jl. Raya Kantor Pusdiklat Pemda 88, Kp. Dukuh Pinang Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (importir)
  6. PT. PRIMAFOOD INTERNATIONAL (Prima Freshmart) dengan alamat Jl. Ancol Barat VIII No. 1 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta (minimarket)
  7. PT. MATAHARI PUTRA PRIMA (Smart Club) dengan alamat di JL HARTONO RAYA NO 17, KOTA MODERNLAND Kelapa Indah, Tangerang, Kota Tangerang, Banten (grosir)
  8. PT. MATAHARI PUTRA PRIMA (Hypermart) dengan alamat di Jalan Sultan Falatehan Lippo Karawaci Utara Tangerang Banten 15138 (hypermarket)
  9. PT. MATAHARI PUTRA PRIMA (Foodmart Express) dengan alamat Gedung Menara Matahari, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7 Lippo Karawaci Tangerang 15811 Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (supermarket)

Dengan telah diberikan Sertifikasi SMKPO ini, diharapkan pelaku usaha dapat menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) secara konsisten dan secara mandiri melakukan pengawasannya. Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat SMKPO wajib melaporkan hasil audit internalnya kepada Badan POM setiap 6 bulan sekali.

Beberapa keuntungan yang didapat pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat SMKPO antara lain, dapat mencantumkan logo SMKPO sebagai sarana promosi/pemasaran/perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sarana peredaran tersebut dikeluarkan dari prioritas pemeriksaan rutin Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website https://peredaranpangan.pom.go.id/ dan untuk pendaftaran sertifikasi SMKPO dapat melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/ .

Sertifikasi SMKPO menjamin pangan olahan aman dan bermutu di sarana peredaran.