Jakarta - SMKPO merupakan suatu sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Peredaran dalam hal ini mencakup seluruh kegiatan berupa penerimaan, penyimpanan, pemajangan, distribusi, pengangkutan, dan/atau penyaluran Pangan Olahan. Penerapan SMKPO bersifat wajib untuk seluruh sarana peredaran pangan olahan sedangkan, sertifikasi SMKPO bersifat sukarela kecuali untuk sarana importir yang baru pertama kali mendaftarkan izin edar di Badan POM.
Selasa (02/11), pada acara Gelar Pekan Pendampingan UMK Frozen Food pada Masa Pandemi di Hotel Shangri La Jakarta, Kepala Badan POM secara simbolik memberikan sertifikat SMKPO kepada 1 pelaku usaha importir dan 2 pelaku usaha ritel modern. Sampai saat ini (per minggu pertama bulan November) telah terbit 10 sertifikat SMKPO dengan rincian sarana sebagai berikut:
Dengan telah diberikan Sertifikasi SMKPO ini, diharapkan pelaku usaha dapat menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) secara konsisten dan secara mandiri melakukan pengawasannya. Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat SMKPO wajib melaporkan hasil audit internalnya kepada Badan POM setiap 6 bulan sekali.
Beberapa keuntungan yang didapat pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat SMKPO antara lain, dapat mencantumkan logo SMKPO sebagai sarana promosi/pemasaran/perdagangan untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sarana peredaran tersebut dikeluarkan dari prioritas pemeriksaan rutin Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website https://peredaranpangan.pom.go.id/ dan untuk pendaftaran sertifikasi SMKPO dapat melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id/ .
Sertifikasi SMKPO menjamin pangan olahan aman dan bermutu di sarana peredaran.