SURAT EDARAN
Nomor : KU.02.05.2.21.12.17.5899
Tentang Perubahan Masa Aktif Kode Billing Pada Akhir Tahun Anggaran 2017
dalam Rangka Penerapan Akun PNBP Baru
Sehubungan dengan Surat dari Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-2456/AG/2017 tanggal 16 November 2017tentang Perubahan masa aktif kode billing SIMPONI dalam rangka penerapan segmen akun PNBP baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 1 Januari 2018, kode akun PNBP Fungsional BPOM akan mengalami perubahan semula kode 423216 menjadi 425321 (Pendapatan Jasa Pengawasan Obat dan Makanan)
2. Masa aktif kode billing tidak melebihi 31 Desember 2017 pukul 23:59 WIB untuk semua layanan Publik BPOM sebagai berikut :
a. Layanan Publik BPOM yang belum terintegrasi dengan epayment dan SIMPONI, akses SIMPONI melalui www.simponi.kemenkeu.go.id
b. Aplikasi layanan Publik BPOM yang sudah terintegrasi dengan epayment dan SIMPONI seperti aplikasi Notifkos, Aplikasi e-reg pangan, Aplikasi ASROT, Aplikasi Siapik dan Aplikasi Sireka, Aplikasi e-sertifikasi dan Aplikasi e-bpom.
3. Selanjutnya kode billing yang dibuat mulai 1 Januari 2018 memiliki masa aktif normal sesuai ketentuan
Demikian disaampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Desember 2017
Sekretaris Utama Badan POM
Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si