Dengan melonjaknya penambahan kasus COVID-19 dan meningkatkan Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit, Pemerintah menetapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat secara serentak di Jawa-Bali tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021. Kebijakan yang membatasi mobilitas masyarakat non kritis dan non esensial ini diharapkan mampu menekan laju penularan, sehingga kasus aktif menurun dan agar masyarakat dapat kembali produktif dan aman dari COVID-19.
Salah satu obat yang digunakan untuk membantu mengobati COVID-19 di Indonesia adalah Remdesivir. Saat ini produk jadi Remdesivir yg beredar di Indonesia adalah produk impor, sehingga diharapkan dengan produksi Bahan Baku Obat Remdesivir oleh Industri Farmasi dalam negeri maka dapat meningkatkan kapasitas produksi Produk Jadi Remdesivir yang kedepannya dapat membantu penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Pada 5-6 Juli 2021, dilakukan Remote Audit terkait Penambahan Jenis Bahan Baku Obat Remdesivir di Fasilitas PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia. Walaupun ada nya PPKM yang membatasi mobilitas, hal tersebut tidak menghalangi Badan POM khususnya Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP, untuk memastikan pemenuhan CPOB fasilitas produksi Bahan Baku Obat. Bagi kami PPKM adalah Pengawasan fasilitas Produksi untuk menjamin Keamanan dan Mutu obat dan bahan baku obat.