Pada pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2021, disebutkan bahwa kemandirian industri obat dan vaksin masih menjadi kelemahan serius yang harus kita pecahkan dan pandemi telah mempercepat pengembangan industri farmasi dalam negeri, termasuk pengembangan Vaksin Merah Putih. Merespon arahan tersebut dan dalam rangka mendukung kemandirian obat dan vaksin nasional, para ilmuwan di Indonesia terus berusaha untuk melakukan penelitian dan pengembangan obat dan vaksin, tidak terbatas pada penanggulangan pandemi COVID-19.
Pemerintah berkomitmen dan bekerja keras, baik secara regulasi maupun kebijakan anggaran, untuk kemandirian obat dan vaksin. Peran sarana produksi, industri farmasi, dan laboratorium swasta dalam ekosistem pengembangan dan produksi obat dan vaksin dalam negeri terus ditingkatkan. Dalam hal ini, Badan POM siap mengawal komitmen pemerintah untuk menghasilkan produk obat dan vaksin yang aman, berkhasiat dan bermutu, dan
Dalam rangka percepatan pelayanan publik, Badan POM telah melakukan beberapa upaya perbaikan, antara lain pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha Melalui Asistensi Regulatori dengan pelaksanaan desk CAPA dan desk persetujuan penggunaan bersama fasilitas obat. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pelaku usaha dapat menerapkan CPOB dan menyusun CAPA inspeksi CPOB dengan baik sehingga perbaikan yang dilakukan terhadap hasil inspeksi dapat dilakukan dengan memadai serta dapat mempercepat pemenuhan timeline pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, NPP. Diharapkan dengan peningkatan tersebut maka penilaian kepuasan pelanggan terhadap pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga dapat meningkat.
Penyelenggaraan kegiatan Peningkatan Kepatuhan Pelaku Usaha melalui Asistensi Regulatori Tahun 2021 memiliki tujuan antara lain:
1. Hasil evaluasi Badan POM akan menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan mispersepsi oleh industri farmasi sehingga perbaikan oleh Industri Farmasi menjadi lebih cepat dan tingkat kepatuhan Industri Farmasi terhadap CPOB menjadi lebih tinggi.
2. Penguatan aspek layanan publik dan tata laksana dukung reformasi birokrasi.
3. Meningkatkan kompetensi inspektur CPOB.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan industri farmasi selalu berkomitmen untuk memastikan CPOB senantiasa diimplementasikan dan selalu melakukan perbaikan berkelanjutan (continual improvement).