Sosialisasi Integrasi OSS RBA pada Aplikasi E-Sertifikasi dan Launching Subsite KLIK CPOB dan aplikasi E-ATENSI
9 February 2022 | 10:37 WIB | Oleh. Iswanto

Sebagaimana amanat pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 pasal 167 ayat (1) bahwa “Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem OSS”, maka perizinan berusaha yang sebelumnya dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga perlu diintegrasikan dengan sistem OSS. Per tanggal 20 Desember 2021, telah dilakukan integrasi OSS RBA pada aplikasi E-Sertifikasi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yaitu untuk pelayanan publik Sertifikasi CPOB, Persetujuan Penggunaan Fasilitas Obat Bersama dengan Non-Obat, dan Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB Fasilitas Pembuatan Obat Impor.

Selain itu, dengan adanya pandemi COVID-19, setiap Kementerian/Lembaga dituntut untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan segala keterbatasan mobilitas agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Tantangan tersebut dijawab Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor menjawab dengan menghadirkan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, melalui pengembangan Subsite KLIK CPOB dan Aplikasi E-Atensi.

Subsite yang diberi nama KLIK CPOB, merupakan singkatan dari Kolom Layanan, Informasi, dan Komunikasi terkait CPOB. Dengan adanya subsite ini, diharapkan informasi pelayanan publik di lingkungan Ditwasprod ONPP menjadi satu pintu, sehingga dapat mempercepat pelayanan publik dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tidak hanya bagi pelaku usaha, subsite ini juga bermanfaat bagi Inspektur CPOB yaitu menjadi wadah berbagi (sharing) informasi antar Inspektur CPOB di seluruh Indonesia.

Badan POM, selain sebagai regulatori pengawas juga memiliki peranan penting dalam pembinaan dalam pengembangan fasilitas produksi obat, bahan baku obat dan produk inovasi lainnya di Indonesia. Sebagaimana diamanatkan oleh Presiden dalam Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan POM siap mengawal, mendukung dan berinovasi dengan pemanfaatan teknologi dalam upaya pendampingan pengembangan industry farmasi. Agar seluruh prosesnya dapat termonitor dengan optimal, dibangun suatu Sistem Pengawalan Intensif terhadap kegiatan Asistensi Regulatori CPOB yaitu sistem elektronik asistensi regulatori CPOB yang disingkat menjadi E-Atensi CPOB.

Ketiga sistem/ aplikasi tersebut telah selesai dikembangkan dan diuji coba pada akhir tahun 2021. Oleh karena itu, agar sarana tersebut dapat digunakan secara optimal, maka telah dilakukan sosialisasi pada tanggal 26 Januari 2022 kepada seluruh pihak terkait.

Diharapkan, adanya sosialisasi terhadap ketiga sistem ini dapat semakin mempermudah dan melancarkan proses komunikasi dan pelayanan publik utamanya di lingkungan Direktorat Pengawasan Produksi ONPP, untuk menunjukkan komitmen kami dalam mewujudkan e-Governance dalam seluruh aspek pelayanan publik yang bebas korupsi dan bersih melayani.